Jumat, 28 Oktober 2011

P2K3


Pengertian
            P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yaitu suatu lembaga kerjasama saling pengertian dan partisipasi antar pengusaha dan tenaga kerja yang dibentuk dalam perusahaan untuk membantu melaksanakan dan menangani usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja diperusahaan.

Persyaratan Pembentukan
            Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu, pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3. Kriteria yang dimaksud adalah:
a. Tempat kerja dimana dipekerjakan 100 orang atau lebih.
b. Tempat kerja dimana dipekerjakan kurang dari 100 orang dengan tingkat bahaya sangat besar.

Prosedur Pembentukan

A. Syarat keanggotaan
1. Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja yang susunannya    terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota.
2. Ketua P2K3 adalah pimpinan perusahaan atau salah satu pimpinan perusahaan yang ditunjuk.
3. Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 atau Petugas K3 di perusahaan.
4. Jumlah dan susunan P2K3 adalah sebagai berikut:
Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih, jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 orang, terdiri dari 6 orang mewakili pengusaha/pimpinan dan 6 orang mewakili pekerja.

B. Langkah Pembentukan
1. Tahap persiapan
a. Kebijakan K3
Pengusaha lebih dahulu menggariskan dan menjalankan pokok-pokok Kebijakan mengenai K3 secara umum serta Tujuannya. Kebijakan ini disebut Safety Policy.
b. Kebijakan tentang K3 harus dituangkan secara tertulis karena sangat penting bagi manajemen dan pihak-pihak terkait.
c. Inventarisasi calon anggota
- Pimpinan perusahaan menyusun daftar calon anggota P2K3 yang digariskan oleh unit kerjanya masing-masing dan memutuskan diantara para calon tersebut yang akan menjadi calon anggota P2K3.
- Setelah calon anggota P2K3 disusun, maka calon anggota tersebut dikumpulkan dan diberi pengarahan singkat tentang kebijakan pimpinan perusahaan dalam hal K3.
d. Konsultasi ke kantor Disnakertrans setempat.
Selama dalam tahap menyusun kebijakan tentang K3 dan pengurus calon anggota P2K3, pimpinan perusahaan dapat melakukan konsultasi dengan kantor Disnakertrans setempat untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk teknis yang diperlukan dalam proses pembuatan P2K3 yang dianggap masih belum jelas.
2. Tahap Pelaksanaan
a. Membentuk P2K3
Setelah perusahaan berhasil menyusun calon anggota P2K3 maka dilanjutkan dengan pembentukan P2K3 secara resmi oleh pimpinan perusahaan.
b. Melaporkan ke Disnakertrans setempat.
Setelah pimpinan perusahaan membentuk P2K3 kemudian melaporkannya kepada Disnakertrans setempat, pimpinan perusahaan dapat sekaligus mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan pengesahan.

Tugas-tugas pengurus P2K3
a. Ketua
- Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
- Menentukan langkah, kebijakan demi tercapainya program-program P2K3.
- Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaan kepada Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui pimpinan perusahaan.
- Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan.
- Dalam hal Ketua berhalangan, Wakil ketua melaksanakan tugasnya.

b. Sekretaris
- Membuat undangan rapat dan notulen.
- Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
- Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
- Memberikan saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
- Membuat laporan ke Disnakertrans setempat dan instansi lain yang bersangkutan mengenai tindakan berbahaya (unsafe action) dan kondisi berbahaya (unsafe condition) ditempat kerja.
c. Anggota
- Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
- Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

Kamis, 27 Oktober 2011

SCAFFOLDING

Secara umum scaffolding atau staging ialah suatu bangunan peralatan (platform) yang dibuat untuk sementara dan digunakan sebagai penyangga tenaga kerja, bahan-bahan serta alat-alat pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan termasuk pekerjaan pemeliharaan dan pembongkaran. Scaffolding yang sesuai dan aman harus disediakan untuk semua pekerjaan yang tidak dapat dilakukan dengan aman oleh seseorang yang berdiri diatas konstruksi yang kuat dan permanen, kecuali apabila pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan aman dengan mempergunakan tangga.
Scaffolding atau staging memiliki potensi bahaya terhadap pekerja ketika memasuki atau meninggalkannya. Agar aman, scaffolding harus terbuat dari material khusus yang diizinkan. Pencegahan bahaya jatuh harus dilakukan terhadap pekerja diatasnya, termasuk pencegahan terhadap benda-benda jatuh.

POTENSI BAHAYA (HAZARD):
-          Kegagalan komponen staging atau beban berlebih dapat menimbulkan keruntuhan unit keseluruhan atau sebagian menyebabkan pekerja terjatuh.
-          Pekerja jatuh dari staging akibat lemahnya sisi penguat.
-          Benda-benda jatuh dari staging dan melukai pekerja dibawahnya.
-          Lonjakan (misalnya pergerakan lantai kerja) ketika bekerja dengan floating scaffolding.
-          Pekerja diatas scaffolding terjatuh ke lantai dibawahnya.
-          Benda-benda jatuh dari scaffolding dan mengenai pekerja dibawahnya.

PERSYARATAN:
-          Semua scaffolding dan penyangganya harus mampu menyangga beban sesuai rancangannya dengan factor keamanan tidak kurang dari 4.
-          Semua kayu yang digunakan dalam konstruksinya harus lurus dan tidak cacat/rusak.
-          Scaffolding harus terawat dan dalam kondisi aman. Setiap komponen yang patah, terbakar atau kerusakan lainnya harus diganti.
-          Benda-benda tidak stabil seperti drum, box, kaleng, tidak boleh dipergunakan sebagai lantai kerja (platform) ataupun penyangga lantai kerja.
-          Scaffolding dalam pemasangan, pemindahan, pembongkaran, perubahan/modifikasi harus dalam pengawasan personil yang berkompeten.
-          Pengelasan, pemanasan, riveting, atau pekerjaan dengan api terbuka (open flame) tidak boleh dilakukan diatas staging gantung yang menggunakan fiber rope, dimana wire rope akan mudah rusak akibat kerja panas.
-          Lifting bridles pada lantai kerja gantung dari crane harus mempunyi 4 kaki sehingga kestabilan lantai kerja terjamin.
-          Jika hook crane memiliki kunci pengaman (safety latch), lifting bridles pada lantai kerja gantung dari crane harus terikat dengan shackle ke lifting block, dengan kata lain harus dibuat tindakan pencegahan bahaya lepas dari hook crane.

PAPAN LANTAI KERJA:
-          Papan untuk lantai kerja lebarnya tidak boleh kurang dari 2 x 10 inch (50 cm, OSHA).
-          Lantai staging tidak kurang dari 50 cm lebarnya kecuali dalam hal akibat struktur kapal  membuatnya tidak mungkin menyediakan lebar yang dimaksud.
-          Papan platform yang dibangun keluar bagian penyangga pada ujung lain, panjangnya sekurangnya 6 inch (15 cm), jika lebih dari 12 inch maka papan harus dikencangkan ke bagian penyangga.
-          Papan tidak boleh melampaui beban kerja.

GUARDRAIL DAN TOEBOARD:
- Scaffolding dengan ketinggian lebih dari 5 kaki (150 cm) diatas permukaan, atau dengan jarak tertentu diatas air, harus dilengkapi dengan rel:
Rel atas (top rail) tingginya 42 inch (105 cm) sampai 45 inch (112,5 cm)
Rel tengah (mid rail) berada ditengah antara lantai dengan rel atas
      -  Rel terbuat dari 2 x 4 inch (2 x 10 cm) papan, flat bar atau  pipa.
Jika menggunakan penyangga kaku, taut wire atau fiber rope harus cukup kuat.
Jika jarak antara penyangga lebih dari 8 kaki (240 cm), rel harus sebanding kekuatannya dengan 2 x 4 inch papan.
Rel harus kuat dan aman.
Jika terarah dengan kerja panas atau bahan kimia, rel dari fiber rope tidak digunakan.
Rel yang terbuat dari rantai juga dapat digunakan mengikuti persyaratan yang berlaku.
-          Penggunaan rel dapat diabaikan jika struktur kapal menghalangi pemakaiannya.
Jika tidak menggunakan rel, pekerja yang bekerja diketinggian lebih dari 5 kaki dan diatas permukaan keras, harus menggunakan harness atau lifelines.
Pekerja yang bekerja diatas air harus dilengkapi dengan  buoyant work vest (berupa life jackets atau ring)
-          Pekerja harus terlindung dari bahaya jatuh kekapal (akibat swinging) ketika bekerja diatas floating scaffolding.
-          Untuk mencegah peralatan dan material jatuh menimpa pekerja dibawah, scaffolding dilengkapi dengan papan kaki (toeboard), berukuran  sekurangnya 1 x 4 inch papan.

AKSES KE STAGING:
-          Staging dengan ketinggian lebih dari 5 kaki membutuhkan akses seperti ladder ramp, stairway.
-          Ramp dan stairway harus dilengkapi dengan handrail setinggi 36 inch (90 cm) juga midrail.
-          Tangga harus disediakan sehingga pekerja tidak perlu melangkah lebih dari satu langkah ke lantai kerja.
-          Staging yang dibuat dari tangga harus mengikuti persyaratan khusus.
-          Staging lebih dari 3 kaki dibawah titik akses membutuhkan sifat dapat berpindah-pindah, langsung atau sejenis Jacob ladder.

SCBA

SCBA ( SELF CONTAIN BREATHING APPARATUS )

SCBA adalah suatu peralatan yang terdiri dari botol ( tabung ) bertekanan udara, penunjuk tekanan udara ( pressure gauge ), masker dan peralatan-peralatan pembawa. SCBA diisi dengan udara bebas sebagai peralatan bantu pernafasan. Sesuai fungsinya, SCBA terdiri dari 3 macam, yaitu :

A. SCBA Rescue Unit
Jenis SCBA Rescue Unit adalah SCBA yang digunakan sebagai alat bantu pernafasan pada waktu melakukan proses pertolongan / penyelamatan atau digunakan pada waktu melakukan pekerjaan di lingkungan yang terpapar gas berbahaya. SCBA ini dapat digunakan secara optimal sekitar 30 menit.

B. SCBA Work Unit
Jenis SCBA ini pada prinsipnya hanya dapat digunakan selama sekitar 10 menit, tetapi SCBA ini dilengkapi dengan peralatan sambungan khusus ( quick coupling ) yang dapat disambungkan dengan cadangan udara dalam botol-botol yang berkapasitas besar, sehingga dapat membantu pernafasan sampai lebih dari 30 menit.

C. SCBA Escape Unit
Sesuai dengan jenisnya, maka SCBA ini berfungsi untuk membantu pernafasan pada waktu meninggalkan lokasi paparan menuju tempat aman dengan waktu penggunaan sekitar 10 menit. SCBA ini dapat digunakan secara cepat, karena model maskernya mudah digunakan. Pada prakteknya SCBA jenis ini juga digunakan untuk membantu pernafasan pada korban paparan gas pada saat evakuasi dan sebelum mendapat pertolongan medis, sehingga SCBA ini juga disebut dengan ELSA (Emergency Life Support Apparatus ).

Pengisian botol SCBA dilakukan dengan menggunakan Air Breathing Compressor bertekanan tinggi yang dilengkapi dengan filter-filter khusus untuk menyaring udara dan mengurangi kadar air. Udara yang dihasilkan compressor ini secara berkala dilakukan uji kandungan, yang bertujuan untuk memastikan kondisi dan komposisi udara yang dihasilkan. Selain itu, botol SCBA juga secara berkala dilakukan Hidro Test untuk memastikan kondisi dan kekuatan botol terhadap tekanan.

Rumus waktu penggunaan SCBA adalah sebagai berikut :

                                         Volume botol (liter) X pressure (bar)
Waktu penggunaan        =  -----------------------------------------------
                                                            40 liter/menit

dimana: 40 liter / menit adalah kebutuhan udara rata-rata seseorang pada saat bekerja berat.

Contoh :
Bila diketahui volume botol = 6.8 liter, tekanan = 300 bar, maka :

                                         6.8 liter  X  300 bar
Waktu penggunaan        =  ---------------------------
                                                     40

                                           2040
                                    =  ------------
                                             40

                                    =  51 menit

Waktu penggunaan SCBA secara optimum adalah hasil perhitungan dikurangi 10 menit sebagai waktu sebelum pemakaian masker dan 10 menit waktu cadangan, sehingga dari contoh tersebut diatas, maka waktu optimumnya adalah 31 menit.

SCBA akan mengeluarkan bunyi seperti peluit sebagai tanda bahwa tekanan
udara dari dalam botol sudah hampir habis.

Hal-hal penting yang berhubungan dengan SCBA diantaranya adalah :

• Pastikan SCBA selalu dalam kondisi siap digunakan.
• Pastikan tekanan udara dalam kondisi penuh / sesuai dengan kapasitasnya.
• Tempatkan SCBA dalam posisi :
- Mudah dijangkau.
- Terhindar dari suhu udara yang panas, karena  akan mengakibatkan pemuaian pada botol sehingga tekanan udara akan naik.
- Terhindar dari kotoran.
• Pakailah SCBA dengan benar dan cepat, mengingat fungsi SCBA sebagai peralatan bantu pernafasan pada kondisi darurat karena paparan gas berbahaya.
• Lakukan perawatan rutin, jika terdapat kebocoran atau kerusakan segera laporkan untuk diperbaiki dan dilakukan pengisian ulang.
• Proses pengisian ulang SCBA akan mengakibatkan botol menjadi panas,karena perubahan tekanan pada ruang tertutup akan berbanding lurus dengan perubahan suhu, sehingga lakukan peredaman panas dengan merendam botol selama proses pengisian, tujuannya adalah untuk keselamatan kerja dan mempertahankan kondisi botol tetap dalam suhu stabil, sehingga ketika pengisian selesai dan botol menjadi dingin, tekanan udara tetap.


Lampiran : Tabel jumlah udara yang dibutuhkan seseorang sesuai aktifitasnya


NO
AKTIFITAS
JUMLAH UDARA YANG DIBUTUHKAN
(LITER/MENIT)
1
 Tidur
6
2
 Istirahat
9.3
3
 Bekerja ringan
19.7
4
 Bekerja sedang
29.2
5
 Bekerja berat
40
6
 Bekerja sangat berat
59.5
7
 Bekerja maksimum
132


Rabu, 26 Oktober 2011

Selamat Datang

Dears All,
Ini merupakan blog baru saya, dibuat hari ini tanggal 27-10-2011. Blog ini saya namakan persis berkaitan bidang pekerjaan saya "Keselamatan dan Kesehatan Kerja". Tadinya saya hanya iseng-iseng ingin menambah penghasilan dengan tidak menyita waktu kerja saya. Eh, taunya ada info bahwa dengan buka blog baru semua itu bisa didapatkan, yang penting kerja keras and "sedikit modal".
Harapan saya semoga dengan blog baru ini dapat bermanfaat untuk saya pribadi and rekan-rekan pencinta informasi. Terimakasih