Kamis, 27 Oktober 2011

SCAFFOLDING

Secara umum scaffolding atau staging ialah suatu bangunan peralatan (platform) yang dibuat untuk sementara dan digunakan sebagai penyangga tenaga kerja, bahan-bahan serta alat-alat pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan termasuk pekerjaan pemeliharaan dan pembongkaran. Scaffolding yang sesuai dan aman harus disediakan untuk semua pekerjaan yang tidak dapat dilakukan dengan aman oleh seseorang yang berdiri diatas konstruksi yang kuat dan permanen, kecuali apabila pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan aman dengan mempergunakan tangga.
Scaffolding atau staging memiliki potensi bahaya terhadap pekerja ketika memasuki atau meninggalkannya. Agar aman, scaffolding harus terbuat dari material khusus yang diizinkan. Pencegahan bahaya jatuh harus dilakukan terhadap pekerja diatasnya, termasuk pencegahan terhadap benda-benda jatuh.

POTENSI BAHAYA (HAZARD):
-          Kegagalan komponen staging atau beban berlebih dapat menimbulkan keruntuhan unit keseluruhan atau sebagian menyebabkan pekerja terjatuh.
-          Pekerja jatuh dari staging akibat lemahnya sisi penguat.
-          Benda-benda jatuh dari staging dan melukai pekerja dibawahnya.
-          Lonjakan (misalnya pergerakan lantai kerja) ketika bekerja dengan floating scaffolding.
-          Pekerja diatas scaffolding terjatuh ke lantai dibawahnya.
-          Benda-benda jatuh dari scaffolding dan mengenai pekerja dibawahnya.

PERSYARATAN:
-          Semua scaffolding dan penyangganya harus mampu menyangga beban sesuai rancangannya dengan factor keamanan tidak kurang dari 4.
-          Semua kayu yang digunakan dalam konstruksinya harus lurus dan tidak cacat/rusak.
-          Scaffolding harus terawat dan dalam kondisi aman. Setiap komponen yang patah, terbakar atau kerusakan lainnya harus diganti.
-          Benda-benda tidak stabil seperti drum, box, kaleng, tidak boleh dipergunakan sebagai lantai kerja (platform) ataupun penyangga lantai kerja.
-          Scaffolding dalam pemasangan, pemindahan, pembongkaran, perubahan/modifikasi harus dalam pengawasan personil yang berkompeten.
-          Pengelasan, pemanasan, riveting, atau pekerjaan dengan api terbuka (open flame) tidak boleh dilakukan diatas staging gantung yang menggunakan fiber rope, dimana wire rope akan mudah rusak akibat kerja panas.
-          Lifting bridles pada lantai kerja gantung dari crane harus mempunyi 4 kaki sehingga kestabilan lantai kerja terjamin.
-          Jika hook crane memiliki kunci pengaman (safety latch), lifting bridles pada lantai kerja gantung dari crane harus terikat dengan shackle ke lifting block, dengan kata lain harus dibuat tindakan pencegahan bahaya lepas dari hook crane.

PAPAN LANTAI KERJA:
-          Papan untuk lantai kerja lebarnya tidak boleh kurang dari 2 x 10 inch (50 cm, OSHA).
-          Lantai staging tidak kurang dari 50 cm lebarnya kecuali dalam hal akibat struktur kapal  membuatnya tidak mungkin menyediakan lebar yang dimaksud.
-          Papan platform yang dibangun keluar bagian penyangga pada ujung lain, panjangnya sekurangnya 6 inch (15 cm), jika lebih dari 12 inch maka papan harus dikencangkan ke bagian penyangga.
-          Papan tidak boleh melampaui beban kerja.

GUARDRAIL DAN TOEBOARD:
- Scaffolding dengan ketinggian lebih dari 5 kaki (150 cm) diatas permukaan, atau dengan jarak tertentu diatas air, harus dilengkapi dengan rel:
Rel atas (top rail) tingginya 42 inch (105 cm) sampai 45 inch (112,5 cm)
Rel tengah (mid rail) berada ditengah antara lantai dengan rel atas
      -  Rel terbuat dari 2 x 4 inch (2 x 10 cm) papan, flat bar atau  pipa.
Jika menggunakan penyangga kaku, taut wire atau fiber rope harus cukup kuat.
Jika jarak antara penyangga lebih dari 8 kaki (240 cm), rel harus sebanding kekuatannya dengan 2 x 4 inch papan.
Rel harus kuat dan aman.
Jika terarah dengan kerja panas atau bahan kimia, rel dari fiber rope tidak digunakan.
Rel yang terbuat dari rantai juga dapat digunakan mengikuti persyaratan yang berlaku.
-          Penggunaan rel dapat diabaikan jika struktur kapal menghalangi pemakaiannya.
Jika tidak menggunakan rel, pekerja yang bekerja diketinggian lebih dari 5 kaki dan diatas permukaan keras, harus menggunakan harness atau lifelines.
Pekerja yang bekerja diatas air harus dilengkapi dengan  buoyant work vest (berupa life jackets atau ring)
-          Pekerja harus terlindung dari bahaya jatuh kekapal (akibat swinging) ketika bekerja diatas floating scaffolding.
-          Untuk mencegah peralatan dan material jatuh menimpa pekerja dibawah, scaffolding dilengkapi dengan papan kaki (toeboard), berukuran  sekurangnya 1 x 4 inch papan.

AKSES KE STAGING:
-          Staging dengan ketinggian lebih dari 5 kaki membutuhkan akses seperti ladder ramp, stairway.
-          Ramp dan stairway harus dilengkapi dengan handrail setinggi 36 inch (90 cm) juga midrail.
-          Tangga harus disediakan sehingga pekerja tidak perlu melangkah lebih dari satu langkah ke lantai kerja.
-          Staging yang dibuat dari tangga harus mengikuti persyaratan khusus.
-          Staging lebih dari 3 kaki dibawah titik akses membutuhkan sifat dapat berpindah-pindah, langsung atau sejenis Jacob ladder.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar